Jawab:
Pada tahap prabencana di mana tidak terjadi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.perencanaan penanggulangan bencana;
b.pengurangan risiko bencana;
c.pencegahan;
d.pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e.persyaratan analisis risiko bencana;
f.pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g.pendidikan dan pelatihan;
h.persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
----------------#----------------