a.lautan di wilayahnya
b.udara di atas wilayahnya
c.daratan di wilayahnya
d.kepulauan di wilayahnya
e.perairan di wilayahnya
Pembahasan:
Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap udara di atas wilayahnya.
Jawaban: b