Jawab:
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana.
a.Cepat dan tepat;
b.Prioritas;
c.Koordinasi dan keterpaduan;
d.Berdaya guna dan berhasil guna;
e.Transparansi dan akuntabilitas;
f.Kemitraan;
g.Pemberdayaan;
h.Nondiskriminatif;
i.Nonproletisi (dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana).
----------------#----------------